Jatidiri Kepanduan Hisbul Wathan


Jatidiri Kepanduan Hisbul Wathan

A. Identitas Kepanduan Hizbul Wathan

  • Kepanduan Hizbul Wathan adalah sistem pendidikan anak, remaja dan pemuda, di luar lingkungan keluarga dan sekolah, dalam membentuk warga masyarakat islami yang berguna dan berakhlak mulia, dengan metode kepanduan.
  • Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan adalah organisasi otonom Muhammadiyah, yang mengkhususkan pendidikan anak, remaja dan pemuda menjadi warga masyarakat yang mandiiri dan berakhlak mulia, dengan metode kepanduan yang islami.

B. Sifat Kepanduan Hizbul Wathan (HW)

Kepanduan HW mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

  • Terbuka, artinya dapat meneima siapa saja yang memenuhi syarat menjadi anggota.
  • Sukarela, artinya tidak ada paksaan atau perintah untuk menjadi anggota.
  • Nasional, artinya diperuntukkan bagi bangsa Indonesia, bergerak di bumi Indonesia dalam rangka mencerfdaskan bangsa.
  • Islami, sebagai salah satu dari organisasi otonom Muhammadiyah, yang mengemban misi dan visi persyarikatan.

C. Ciri khas Kepanduan Hizbul Wathan

Ciri khas Kepanduan HW, ditandai dari prinsip dasar dan metode pendidikan:

1. Prinsip Dasar yang harus dipatuhi adalah:

  • Pengamalan akidah islamiyah.
  • Pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam.
  • Pengamalan Kode Kehormatan Pandu.
  • Pendidikan di luar lingkungan keluarga dan sekolah.
  • Satuan dan kegiatan terpisah antara putera dan puteri.
  • Tidak terkait dan berorientasi kepada partai politik atau golongan tertentu.

2. Metode Pendidikan yang diterapkan adalah:

  • Kegiatan dilakukan di alam terbuka.
  • Pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan dan menantang.
  • Pemberdayaan anak didik dengan penerapan sistem beregu.
  • Penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan.

D. Kode Kehormatan Pandu

Kode kehormatan pandu terdiri dari Janji Pandu dan Undang undang Pandu; yang masing-masing dibedakan antara pandu Athfal dan pandu Pengenal/Penghela/Penuntun.

1. Janji Pandu

  • Janji Pandu Athfal
  • Janji Pandu Pengenal/Penghela/Penuntun

2. Undang-undang

  • Undang-undang Pandu Athfal
  • Undang-undang Pandu Pengenal/Penghela/Penuntun

E. Lambang dan Simbol Kepanduan Hizbul Wathan

  • Lambang Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan adalah lingkaran matahari bersinar 12 dengan inisial HW di tengahnya.
  • Simbol Gerakan Hizbul Wathan adalah sekuntum bunga melati yang dibawahnya ada pita bertuliskan Fastabiqul Khairat dalam huruf Arab, bermakna berlomba-lomba dalam kebajikan.
  • Sinar Matahari sebanyak dua belas yang di dalamnya terdapat inisial HW bermakna bahwa setiap pandu HW diharapkan mampu memancarkan sinar pribadi muslim sehari penuh kepada masyarakat, bangsa dan negara.
  • Kuncup melati dengan daun mahkota berwarna putih bermakna suci, berjumlah lima helai bermakna rukun Islam. Daun kelopak berjumlah enam helai (tampak tiga) bermakna rukun Iman, dan dua helai daun bermakna dua kalimat syahadat.

F. Bendera Kepanduan Hizbul Wathan

  • Bendera resmi Gerakan Kepanduan HW berbentuk kain empat persegi panjang, lebar dan panjang bendera berbanding dua dan tiga. Di dalamnya terdapat enam strip berwarna hijau dan lima strip berwarna kuning. Di sudut sebelah kiri atas terdapat lambang HW, berwarna putih di atas persegi panjang warna hijau dengan ukuran lebar sepertiga lebar bendera dan ukuran panjang sepertiga panjang bendera.
  • Strip hijau berjumlah enam bermakna rukun Iman dan strip kuning berjumlah lima bermakna rukun Islam.
  • Ukuran bendera resmi sama untuk seluruh tingkat dan satuan, yaitu 90 cm x 135 cm.
  • Bendera Suku Penghela, Pasukan Pengenal dan Rumpun Athfal, serta bendera Regu Pengenal dan Kuntum Athfal disesuaikan dengan ciri khas dan kebanggaan masing-masing. Ketentuan lebih rinci dijelaskan dalam Surat Ketetapan dari Kwartir Pusat dan dalam Buku Peraturan Dasar.

G. Pakaian Seragam Pandu Hizbul Wathan

1. Pengertian Pakaian seragam

Pakaian seragam adalah pakaian resmi pandu HW yang dikenakan oleh setiap anggotanya sebagai salah satu identitas organisasi dengan fungsi, criteria dan tata cara pemakaian tertentu.

2. Fungsi pakaian seragam pandu HW adalah:

  • Sebagai identitas
  • Sebagai penguat jiwa korsa
  • Sebagai daya tarik
  • Sebagai motivasi pengendalian disiplin
  • Sebagai jalinan kebersamaan
  • Sebagai cerminan kerapihan
  • Sebagai barang kenang-kenangan

3. Kriteria Pakaian Seragam

  • Memiliki estetika (seni dan keindahan)
  • Menarik untuk mayoritas peserta didik dan anggota.
  • Cocok dan mendukung kegiatan di lapangan.
  • Sederhana tapi anggun, praktis dan mudah pengadaannya
  • Paduan warna harmonis dan mengandung makna.
  • Memenuhi norma masyarakat dan agama
  • Mencirikan jati diri organisasi dan belum digunakan oleh organisasi lain.

4. Tata Tertib Pakaian Seragam HW

Pemakaian seragam baku pada saat yg ditentukan harus utuh selengkapnya. Cara pemakaiannya harus tertib sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Saat pemakaian seragam ditentukan sbb.:

  • Upacara resmi dan pertemuan kepanduan HW
  • Upacara kenegaraan, untuk mewakili HW
  • Latihan HW rutin, khusus, perkemahan dls.
  • Upacara di lingkungan Muhammadiyah.
  • Upacara pemakaman tokoh nasional / Muh.

5. Dilarang pemakaian seragam untuk kepentingan parta, golongan, famili, kelompok dan perorangan.

H. Atribut Pandu Hizbul Wathan

Pengertian Atribut

Atribut adalah tanda-tanda yg dikenakan oleh anggota pandu, untuk menunjukkan jabatan, jenjang tingkat kecakapan, satuan dan daerah.

Fungsi Atribut

  • Menunjang identitas
  • Menandakan status dan posisi
  • Menunjukkan prestasi kerja
  • Menimbulkan kebanggaan
  • Menandakan tingkatan
  • Menjadi kenang-kenangan.
  • Kriteria Atribut yang baik
  • Memenuhi estetika dan seni/keindahan
  • Anggun dan menunjang wibawa
  • Sederhana, mudah dibuat dan murah.
  • Simbul-simbulnya bermakna
  • Belum dimiliki organisasi lain.

I. Hymne dan Mars Hizbul Wathan

  • Hymne Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan adalah HIZBUL WATHAN PANDUKU
  • Mars Kepanduan Hizbul Wathan adalah MARS HIZBUL WATHAN.
  • Hymne dan Mars, seta penggunaannya dijelaskan dalam Buku Peraturan Dasar.

0 comments:

Post a Comment